Secara umum kita mengenal apa itu salinan C adalah surat tanah tradisional yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dalam suatu wilayah (wilayah adat) secara turun temurun.
Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Surat ini merupakan bukti catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah.
Pihak yang membuat salinan C adalah perangkat desa atau kelurahan setempat. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, tetapi status hukumnya lemah.