Di Negara Indonesia pada saat ini sudah semakin maju peraturan- peraturan yang mengatur tentang pertanahan, tetapi pada kenyataannya masih ditemui masyarakat pedesaan atau bisa dikatakan masyarakat adat yang belum mengerti dengan peraturan-peraturan mengenai tanah yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sedikitnya bukti kepemilikan atas tanah ini menjadi salah satu penyebab minimnya proses pendaftaran hak atas tanah. Hal lain yang menjadi penyebab adalah minimnya pula pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah. Proses pembuatan Sertifikat itu mereka harus memiliki surat-surat kelengkapan untuk tanah yang mereka miliki. Tanah yang dimiliki masyarakat pedesaan atau masyarakat adat itu dimiliki secara turun temurun dari nenek moyang mereka, surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim sekali bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali.
Turunan Leter C adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, surat ini digunakan / dikeluarkan untuk menjelaskan bahwa Tanah orang tersebut sesuai dengan yang tertulis dan terdaftar dalam buku C yang ada di Desa.
Turunan Leter C ini memiliki format sebagai berikut :
- Memakai judul Kutipan Daftar Buku C
- Berbentuk tabel
- Nama dan alamat pemilik
- Alamat dan kedudukan tanah dimaksud
- Tanggal surat
- Nama, tanda tangan dan stempel pejabat berwenang