Â
Menurut UU No 6 Tahun 2014, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD merupakan perwakilan masyarakat...