Senin 12 Januari 2026 Perataan lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Deroduwur Dimulai . lokasi terletak Di Bengkok mubal Desa Deroduwur.
Pelaksana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melibatkan kolaborasi pusat dan daerah, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana konstruksi fisik di bawah koordinasi BPIDAN/BP BUMN, didukung Kementerian Keuangan (penyaluran dana), Kementerian Dalam Negeri (lahan & sinkronisasi), Kementerian Desa (kebijakan Dana Desa), dan Pemerintah Desa (Kades, Aparatur Desa, BUMDes) beserta masyarakat sebagai pengelola dan penggerak operasional di tingkat lokal, sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025.
Pihak Pelaksana Utama (Pusat):
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero): Pelaksana utama pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Menyalurkan dana (DAU, DBH, Dana Desa) untuk pembayaran pembangunan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/BPIDAN: Koordinasi BUMN/entitas pelaksana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Memastikan ketersediaan lahan dan sinkronisasi dengan dokumen daerah.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa dan mendorong kontribusi koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM: Bekerja sama dengan Agrinas dalam standar pembangunan dan pendampingan.
Pihak Pelaksana (Daerah & Desa):
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kecamatan): Mendukung implementasi, memfasilitasi lahan, dan memastikan sinergi.
Pemerintah Desa (Kepala Desa, Aparatur Desa): Mengelola tanah desa, menyusun rencana, dan memastikan partisipasi warga.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Pengelola teknis operasional, melakukan pemetaan potensi, dan menjalankan unit usaha.
Masyarakat dan UMKM Desa: Partisipasi aktif dalam pengelolaan dan menjadi mitra usaha.
Mekanisme Pelaksanaan: Pembangunan bisa melalui swakelola, penunjukan langsung, atau padat karya sesuai standar teknis yang ditetapkan, dengan target penyelesaian pembangunan fisik per titik maksimal 3 bulan sejak groundbreaking.
Intinya, KDMP adalah gerakan ekonomi desa yang didukung penuh oleh program pemerintah pusat melalui sinergi multi-pihak, dengan implementasi langsung oleh pengurus koperasi desa dan masyarakat setempat.